Apa Itu Paspor dan Visa? Inilah Pengertian dan Perbedaan Paspor dan Visa!

PENGERTIAN DAN PERBEDAAN PASPOR DAN VISA

Paspor dan visa merupakan dokumen yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri, walaupun sekilas sama, yakni digunakan untuk bepergian keluar negeri. Namun memiliki perbedaan, salah satunya yakni paspor berperan sebagai identitas dan visa sebagai memperjelas tujuan. Untuk pengertiannya paspor dan visa ada di bawah ini.

1. Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi negara (imigrasi), yang berisi identitas warga negara pemilik paspor tersebut, dan berguna untuk melakukan perjalanan antar negara. Berbentuk buku yang isinya identitas, tanda tangan, keterangan dan halaman kosong yang berisi perjalanan ke luar negeri si pemilik paspor.

contoh gambar paspor

Untuk biaya pembuatan paspor terdapat 3 macam, yaitu Rp.155.000 untuk 24 halaman, Rp.355.000 untuk paspor 48 halaman, dan 655.000 untuk E-paspor atau elektronic paspor. Berlaku selama 5 tahun, dan wajib dimiliki sebelum mengajukan pembuatan visa.

Untuk E-paspor, beberapa negara sudah tidak memerlukan visa jika ingin berkunjung. dan untuk pembuatan paspor, dilakukan di kantor imigrasi.

2. Visa

Visa merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui duta besarnya, yang berisikan tanda izin diperbolehkannya warga negara asing masuk ke wilayah negara yang bersangkutan.

contoh gambar visa

Masa berlaku visa disesuaikan dengan negara tujuan dan keperluan perjalanan.

3. Perbedaan

Untuk perbedaan secara lengkap bisa anda lihat di bawah ini.






Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai perbedaan antara visa dan paspor, semoga artikel ini bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.




0 Response to "Apa Itu Paspor dan Visa? Inilah Pengertian dan Perbedaan Paspor dan Visa!"

Post a Comment

Disclaimer

Privacy Policy

Sitemap

Contact